Jumat, 30 Maret 2018

thumbnail

Berita Terbaru Tempat Prostitusi Kalibata City Di Razia


Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kalibata City 

Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar praktik prostitusi di Tower Cendana, Apartemen Kalibata City, Jalan Rawajati, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga mengambil keuntungan dari usaha prostitusi dan merekrut orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi terselubung di Aparteman Kalibata City.

"Tidak lebih dari satu minggu kasus ini berhasil kita ungkap, bahwa di Apartemen Kalibata City terjadi kegiatan prostitusi," ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Dikatakan, polisi menangkap empat orang tersangka diantaranya SL alias M (50) perempuan, IP alias R (27) perempuan, MP alias N (21) perempuan, dan YP alias Y (19) laki-laki. SL diduga merupakan muncikari, sementara tiga orang lainnya berperan membantu SL dalam menjalankan usahanya.

"Jadi ada orang yang berperan sebagai penyedia kamar, kemudian orang yang mencari wanita PSK-nya, kemudian ada dua orang lagi yang membantu. Total ada empat tersangka yang kami amankan, tiga orang wanita dan satu orang laki-laki," ungkapnya.

Ia menyampaikan, setelah melakukan pemesanan, pelanggan diberikan akses atau kunci unit kamar. Selain pelanggan tidak ada orang yang bisa masuk ke unit kamar, sementara PSK sudah menunggu di dalam kamar.

"Jadi ketika pelanggan ini masuk ke kamar itu sudah tersedia wanita PSK-nya. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan dua acara yaitu, dengan booking short time untuk harga kamarnya Rp 350 ribu dan harga wanita PSK-nya Rp 500 ribu. Itu satu kali kegiatan atau kurang lebih 1 jam. Kedua, metode booking dengan cara long time selama 9 jam. Itu harga kamar sama Rp 350 ribu, fee wanita pekerja PSK-nya Rp 2,5 juta," katanya.

Ia menambahkan, praktik prostitusi terselubung di Apartemen Kalibata City, sebelumnya sudah pernah diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Namun belakangan kembali muncul, sehingga perlu kepedulian bersama untuk memberantasnya.

"Perlu kami sampaikan, di tempat yang sama itu sudah pernah diungkap oleh Polres Metro awal Januari 2018 dan tahun 2016 juga pernah diungkap," tandasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 506 KUHP Subsider 296 KUHP Subsider Pasal 1 ayat 2 Juncto Pasal 12 Juncto Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat handphone, sembilan kondom, dua celana dalam, uang Rp 400 ribu, dan empat buah kunci unit kamar di Tower Cendana Apartemen Kalibata City.



Sumber: BeritaSatu.com

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments